Dasar
– dasar Teknik Sidang
Secara sederhana, sidang merupakan
bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak untuk memutuskan sesuatu dengan
mekanisme-mekanisme yang jelas/teratur. Mekanisme-mekanisme yang dibuat dan
diberlakukan di sidang bertujuan agar sidang yang dilakukan berjalan aman,
aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan main sidang harus jelas.
Apa
yang orang lakukan ketika sidang?
Segala
keputusan yang berhubunagnd enagn kepijakan public akan selalu diambil melalui
mekanisme sidang. Sehingga semua pihak yang berkepentinagn dengan kebijakan
publek pasti akan berkumpul untuk ikut dalam proses itu.
1. Macam-macam Sidang
a. Sidang Komisi
Sidang
ini hanya diikuti oleh anggota komisis saja untuk memudahkan perumusan dan
pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah
ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen
(dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan
terakhir.
b.
Sidang
Pleno
Biasa
disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali..
Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah
dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ
menggunakan sidang jenis ini.
Perangkat Sidang
1.
Pimpinan
Sidang/presidium
Pimpinan sidang berperan sebagai
pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya
boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Kriteria yang harus
dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :
·
cerdik
·
bijaksana
·
tegas
·
berwawasan
luas
·
humoris
·
kharisma
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta
sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang
pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.
2. Peserta Sidang
Peserta sidang ditentukan berdasarkan
tatib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif dan peserta
peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib.
3.
Notulensi
Bertugas untuk emncatat jalannya
persidangan
4. Palu Sidang
Demi kelancaran maka diperlukan palu
sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun wujudnya. Aturan
ketukan palu sidang sbb :
·
1
x : mengukuhkan kesepakatan.
·
2
x : pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan (baik
untuk lobby, istirahat, atau penundaan sidang untuk beberapa lama)
·
3
x : menetapkan keputusan, membuka dan menutup sidang.
·
Berkali-kali
: untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya
sidang.
5.
Quorum
Adalh syarat sahnya sidang untuk dapat
diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh man tingkat representasi
dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat
representasi dari sidang tersebut.
6. Draft Materi Sidang
Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas
dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll
yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
Etika Sidang
1. Pembukaan sidang
Istilah dalam sidang
Pending :
memberhentikan sidang
untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby penundaan
sidang.
PK/Peninjauan
kembali :
mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali
pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
Interupsi :
memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang
sagat penting untuk diungkapkan.
Macam-macam Interupsi
Macam-macam
interupsi sbb :
1.
Point
of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau
isi pembahasan.
2.
Point
of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan,
usulan, saran
3.
Point
of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang meluruskan
jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal.
4.
Point
of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.
5.
Point
of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan
yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi
pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan.
6.
Point
of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk membersihkan
nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan
tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.
Persiapan Menghadapi Sidang
1.
Fisik
2.
materi
3.
persiapan
materi yang akan dibahas
4.
persiapan
strategi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar